Jadilah Yang Pertama Men-shared Artikel Ini Ke Teman-Teman yang Lain..
Sungguh malang yang dialami oleh wanita berinisial THL (36) ini. Dia harus menerima penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya. Dia dipukuli, disetrika dan disilet organ vitalnya.
Peristiwa yang menimpa wanita ini terjadi pada Jumat kemarin. karena tidak tahan dengan perilaku kasar suaminya, wanita ini melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Bali.
Menurut keterangan dari kepolisian, wanita malang ini mengaku dianiaya suaminya berinisial HRM (32). Peristiwa itu bermula saat korban cek cok hebat dengan suaminya, di sebuah perumahan di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Seperti dikutip di Okezone.
Dari cek cok hebat itu akhirnya pertengkaran itu berlanjut pada aksi tindak kekerasan yang dilakukan suami. Menurut kepolisian penganiayaan itu dimulai sejak Mei 2010.
Wanita ini mengaku pada bagian dada sebelah kirinya sampai diiris silet sampai berdarah-darah, tangan kirinya disetrika dan dibawah telinganya juga dipukuli.
Laporan KDRT itu tercantum dalam laporan Reskrim tertanggal 14 Mei 2010. Tapi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrim saat dikonfirmasi oleh Okezone belum menerima laporan tersebut.
Saat ini belum diketahui apakah korban sudah dimintakan visum atau belum. demikian juga belum diketahui apakah pelaku penganiayaan sudah ditangkap atau pun dimintai keterangan polisi.
Peristiwa yang menimpa wanita ini terjadi pada Jumat kemarin. karena tidak tahan dengan perilaku kasar suaminya, wanita ini melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Bali.
Menurut keterangan dari kepolisian, wanita malang ini mengaku dianiaya suaminya berinisial HRM (32). Peristiwa itu bermula saat korban cek cok hebat dengan suaminya, di sebuah perumahan di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Seperti dikutip di Okezone.
Dari cek cok hebat itu akhirnya pertengkaran itu berlanjut pada aksi tindak kekerasan yang dilakukan suami. Menurut kepolisian penganiayaan itu dimulai sejak Mei 2010.
Wanita ini mengaku pada bagian dada sebelah kirinya sampai diiris silet sampai berdarah-darah, tangan kirinya disetrika dan dibawah telinganya juga dipukuli.
Laporan KDRT itu tercantum dalam laporan Reskrim tertanggal 14 Mei 2010. Tapi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrim saat dikonfirmasi oleh Okezone belum menerima laporan tersebut.
Saat ini belum diketahui apakah korban sudah dimintakan visum atau belum. demikian juga belum diketahui apakah pelaku penganiayaan sudah ditangkap atau pun dimintai keterangan polisi.
Jika Sobat Suka Dengan Artikel Ini, Jangan Lupa Sharing Ke Teman yang Lain y
^_^y
Yuk Sebarkan Artikel ini ke Temen-Temen yang Laen
Klik Di Sini Untuk Share Lewat Facebook
Klik Di Sini Untuk Share Lewat Twitter