Jadilah Yang Pertama Men-shared Artikel Ini Ke Teman-Teman yang Lain..
ilustrasi |
"Penukaran uang kertas Rp10 ribu tahun emisi 1975 di kantor pusat BI yang terhitung sejak 2 Januari 1980 akan berakhir pada 31 Desember 2011," tukas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (26/9/2011).
Sementara, jangka waktu penukaran di Bank Umum untuk uang di bawah ini yang terhitung sejak 30 November 2006 akan berakhir pada 29 November 2011. Selanjutnya, penukaran hanya dapat dilakukan di BI terhitung sejak 30 November 2011 sampai dengan 29 November 2016.
Adapun uang-uang lama yang masih bisa ditukarkan untuk jenis berikut ini:
1. Uang logam Rp5 tahun emisi 1979
2. Uang logam Rp50 tahun 1991
3. Uang logam Rp100 tahun emisi 1991
4. Uang kertas Rp100 tahun emisi 1992
5. Uang kertas Rp500 tahun emisi 1992
6. Uang kertas Rp1.000 tahun emisi 1992
7. Uang kertas Rp5.000 tahun emisi 1992
"Terkait dengan batas waktu penukaran uang-uang tersebut, kepada masyarakat yang berniat untuk menukarkan uang dimaksud diharapkan dapat menukarkan sesuai dengan batas waktu dan sesuai dengan jam operasional kas," jelasnya.
Adapun ketentuan ini sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 12/94/Kep/Dir/UPU tanggal 19 November 1979 tentang Pencabutan Kembali Serta Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Emisi 1975 Pecahan Rp10 ribu.
Serta Surat Edaran Nomor 8/66/Intern tanggal 28 November 2006 perihal Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan Rp5, Rp50, dan Rp100. Serta uang kertas pecahan Rp100, Rp500, Rp1.000, dan Rp5.000.
( Sumber: http://economy.okezone.com/read/2011/09/26/457/506943/mau-tukar-uang-lama-ini-dia-batas-akhirnya )
Jika Sobat Suka Dengan Artikel Ini, Jangan Lupa Sharing Ke Teman yang Lain y
^_^y
Yuk Sebarkan Artikel ini ke Temen-Temen yang Laen
Klik Di Sini Untuk Share Lewat Facebook
Klik Di Sini Untuk Share Lewat Twitter