Blog Apa Aja
Sumber Artikel Gue

Jangan Lupa Mampir Y

Blog Apa Aja

FaceBook n Twitter
Add n Follow Me, Join Group


Facebook :
Join Group In Facebook
Add Me As Friend

Twitter :
Follow Me


Hope U Like This Feature


Dengan Fitur Di Atas, Semoga Sobat Bisa Lebih Dekat dengan Blog Apa Aja

NOT Your Language..? Translate It..!!!

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Mau Tukar Uang Lama? Ini Dia Batas Akhirnya

Senin, 26 September 2011

Jadilah Yang Pertama Men-shared Artikel Ini Ke Teman-Teman yang Lain..
www.tips-fb.com Buzz It Twitter submit button

ilustrasi
Bank Indonesia (BI) mengimbau agar masyarakat yang ingin menukarkan uang lama yang sudah tak terpakai, segera menukar sebelum 31 Desember 2011.

"Penukaran uang kertas Rp10 ribu tahun emisi 1975 di kantor pusat BI yang terhitung sejak 2 Januari 1980 akan berakhir pada 31 Desember 2011," tukas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (26/9/2011).

Sementara, jangka waktu penukaran di Bank Umum untuk uang di bawah ini yang terhitung sejak 30 November 2006 akan berakhir pada 29 November 2011. Selanjutnya, penukaran hanya dapat dilakukan di BI terhitung sejak 30 November 2011 sampai dengan 29 November 2016.

Adapun uang-uang lama yang masih bisa ditukarkan untuk jenis berikut ini:

1. Uang logam Rp5 tahun emisi 1979
2. Uang logam Rp50 tahun 1991
3. Uang logam Rp100 tahun emisi 1991
4. Uang kertas Rp100 tahun emisi 1992
5. Uang kertas Rp500 tahun emisi 1992
6. Uang kertas Rp1.000 tahun emisi 1992
7. Uang kertas Rp5.000 tahun emisi 1992

"Terkait dengan batas waktu penukaran uang-uang tersebut, kepada masyarakat yang berniat untuk menukarkan uang dimaksud diharapkan dapat menukarkan sesuai dengan batas waktu dan sesuai dengan jam operasional kas," jelasnya.

Adapun ketentuan ini sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 12/94/Kep/Dir/UPU tanggal 19 November 1979 tentang Pencabutan Kembali Serta Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Emisi 1975 Pecahan Rp10 ribu.

Serta Surat Edaran Nomor 8/66/Intern tanggal 28 November 2006 perihal Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan Rp5, Rp50, dan Rp100. Serta uang kertas pecahan Rp100, Rp500, Rp1.000, dan Rp5.000.

( Sumber: http://economy.okezone.com/read/2011/09/26/457/506943/mau-tukar-uang-lama-ini-dia-batas-akhirnya )


Sharing Itu Indah
Jika Sobat Suka Dengan Artikel Ini, Jangan Lupa Sharing Ke Teman yang Lain y
^_^y

Yuk Sebarkan Artikel ini ke Temen-Temen yang Laen
Share |
Agar Teman-Teman Anda Mendapat Manfaat Dari Artikel Ini, jangan lupa SHARE di FACEBOOK lewat tombol di bawah ini.
www.tips-fb.comKlik Di Sini Untuk Share Lewat Facebook
Twitter submit buttonKlik Di Sini Untuk Share Lewat Twitter


Masukkan Email Anda Untuk Berlangganan Artikel Terbaru "Evolusi Apa Aja".. GRATIS !!!

>>>
Setelah Daftar, Jangan Lupa Cek EMAIL !!
Anda Akan Dikirimkan Pesan Verifikasi untuk Berlangganan Artikel GRATIS


Seluruh Artikel