Jadilah Yang Pertama Men-shared Artikel Ini Ke Teman-Teman yang Lain..
Palestina berharap pengakuan penuh atau setengah di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga akan memberinya kekuatan untuk membawa Israel ke pengadilan penjahat perang.
Para Pejabat Israel juga sudah diperingatkan dengan adanya perang hukum yang dapat membuat para petinggi dan militer Israel mendapatkan status penjahat perang. Mereka bahkan tidak akan dapat bergerak bebas karena mereka dapat saja ditahan.
Pengakuan formal terhadap Palestina, dapat membuat negara ini berpartisipasi dalam Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) dan institusi hukum global lainnya untuk mendakwa Israel. Demikian seperti diberitakan Reuters, Jumat (23/9/2011).
Namun, skenario tersebut sangat tergantung dengan apa yang nantinya akan terjadi dalam sidang PBB di New York, di mana Amerika Serikat (AS) berniat akan menghentikan upaya Palestina.
ICC akan merupakan satu institusi internasional yang dapat mendakwa para individu yang melakukan tindak kejahatan perang. Sebanyak 117 negara meratifikasi Statuta Roma sudah terikat dalam sebuah hukum internasional, dan mereka dapat mengajukan para tersangka ke ICC.
Israel dan AS merupakan pihak yang tidak bergabung dalam Statuta Roma, meski demikian hal ini tidak akan menghentikan Palestina untuk terus mengejar peluangnya dalam mendakwa Israel.
Para tersangka penjahat perang akan diadili di ICC oleh Dewan Keamanan PBB atau dengan negara anggota ICC. Negara non-anggota PBB juga dapat meminta bantuan ICC untuk mengadili para tersangka.
Kepala ICC tidak pernah memutuskan apakah Palestina dapat mengajukan klaimnya ke pengadilan, namun dengan pengakuan dari Majelis Umum PBB, Palestina akan dapat mengadu ke ICC. Diduga inilah yang ditakutkan oleh Israel.
Suratkabar Israel pada pekan lalu melaporkan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu diam-diam mengakui takut Palestina akan mengajukan tuntutan kepada para pemukim Israel di Tepi Barat atas tuduhan pemindahan paksa para penduduk, berdasarkan Konvensi Jenewa.
( Sumber: http://international.okezone.com/read/2011/09/23/412/506264/ini-hak-yang-didapatkan-palestina-jika-ikut-pbb )
Para Pejabat Israel juga sudah diperingatkan dengan adanya perang hukum yang dapat membuat para petinggi dan militer Israel mendapatkan status penjahat perang. Mereka bahkan tidak akan dapat bergerak bebas karena mereka dapat saja ditahan.
Foto : Presiden Palestina & Sekjen PBB (Xinhua) |
Namun, skenario tersebut sangat tergantung dengan apa yang nantinya akan terjadi dalam sidang PBB di New York, di mana Amerika Serikat (AS) berniat akan menghentikan upaya Palestina.
ICC akan merupakan satu institusi internasional yang dapat mendakwa para individu yang melakukan tindak kejahatan perang. Sebanyak 117 negara meratifikasi Statuta Roma sudah terikat dalam sebuah hukum internasional, dan mereka dapat mengajukan para tersangka ke ICC.
Israel dan AS merupakan pihak yang tidak bergabung dalam Statuta Roma, meski demikian hal ini tidak akan menghentikan Palestina untuk terus mengejar peluangnya dalam mendakwa Israel.
Para tersangka penjahat perang akan diadili di ICC oleh Dewan Keamanan PBB atau dengan negara anggota ICC. Negara non-anggota PBB juga dapat meminta bantuan ICC untuk mengadili para tersangka.
Kepala ICC tidak pernah memutuskan apakah Palestina dapat mengajukan klaimnya ke pengadilan, namun dengan pengakuan dari Majelis Umum PBB, Palestina akan dapat mengadu ke ICC. Diduga inilah yang ditakutkan oleh Israel.
Suratkabar Israel pada pekan lalu melaporkan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu diam-diam mengakui takut Palestina akan mengajukan tuntutan kepada para pemukim Israel di Tepi Barat atas tuduhan pemindahan paksa para penduduk, berdasarkan Konvensi Jenewa.
( Sumber: http://international.okezone.com/read/2011/09/23/412/506264/ini-hak-yang-didapatkan-palestina-jika-ikut-pbb )
Jika Sobat Suka Dengan Artikel Ini, Jangan Lupa Sharing Ke Teman yang Lain y
^_^y
Yuk Sebarkan Artikel ini ke Temen-Temen yang Laen
Klik Di Sini Untuk Share Lewat Facebook
Klik Di Sini Untuk Share Lewat Twitter